Nih Isi Teks Naskah Uud 1945 Terlengkap Dan Benar
Isi Teks Naskah UUD 1945 Terlengkap dan Benar. Halo Sobat Materi Sekolah semuanya, Kita tinggal di Indonesia terikat dengan hukum atau aturan UUD, nah ngomong ngomong sudah pada tahu belum Isi Teks Naskah UUD 1945,dari sekian banyak siswa saya juga masih banyak yang belum hafal Teks UUD 1945 ini, nah untuk menambah wawasan anda silahkan anda bisa menghafalkan Naskah UUD 1945 di postingan kali ini.
Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah suatu hukum dasar tertulis (basic law), dan UUD 1945 ini disyahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada 27 Desember 1949 Indonesia sudah berlaku Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat), dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
UUD 1945 Mengalami beberapa perubahan ( Amandemen ) pada rentang waktu antara tahun 1999-2002. dan ini mengatur susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Negara Republik Indonesia. Pada awalnya UUD 1945 hanya terdiri dari susunan Pembukaan, Batang tubuh ( 16 Bab, 37 pasal dan 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Dengan adanya Amandemen / perubahan sekarang ini UUD 1945 terdiri dari 16bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Nah itulah sedikit penjelasan Sejarah UUD 1945, bagi anda yang belum hafal Teks Naskah UUD 1945 silahkan bisa langsung menghafalkannya dibawah ini;
Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah suatu hukum dasar tertulis (basic law), dan UUD 1945 ini disyahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada 27 Desember 1949 Indonesia sudah berlaku Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat), dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
UUD 1945 Mengalami beberapa perubahan ( Amandemen ) pada rentang waktu antara tahun 1999-2002. dan ini mengatur susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Negara Republik Indonesia. Pada awalnya UUD 1945 hanya terdiri dari susunan Pembukaan, Batang tubuh ( 16 Bab, 37 pasal dan 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Dengan adanya Amandemen / perubahan sekarang ini UUD 1945 terdiri dari 16bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Nah itulah sedikit penjelasan Sejarah UUD 1945, bagi anda yang belum hafal Teks Naskah UUD 1945 silahkan bisa langsung menghafalkannya dibawah ini;
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.Demikin informasi dari materi sekolah mengenai Teks Naskah UUD 1945 yang bisa saya jabarkan, semoga bisa bermanfaat dan membantu anda semuanya yang membutuhkannya.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Related Posts