Nih Contoh Sk Sekolah Aman

    kop sekolah
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH MENENGAH .................................................
Nomor  : .......................................................
Tentang:

PANITIA PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2016/2017

Kepala Sekolah Menengah Pertama.....................................

Menimbang    : 

  1. bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik;
  2. bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan .........................;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Panitia Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan .......................;


Mengingat    :   

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Dan kebudayaan Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak KekerasanDi Lingkungan Satuan Pendidikan
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016, Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015, tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah;
  6. SE Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor : 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 Poin 1b

           
Memperhatikan    :    Keputusan Musyawarah Kepala Sekolah, Dewan Guru, komite sekolah, Orangtua Peserta didik dan Perwakilan Peserta .................................. KOTA pada tanggal 19 Juli 2016

MEMUTUSKAN


Menetapkan    :    Surat Keputusan Kepala Sekolah SMP ....................., tentang Penetapan Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran 2016-2017

PERTAMA    :    Kepada nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini, diangkat sebagai Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran 2016-2017 dan diharapkan dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.

KEDUA    :    Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah tahun Pelajaran 2016-2017 bertugas :

  1. Melaporkan kepada orang tua/wali siswa setiap terjadi kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak hukum dalam hal yang mengakibatkan luka fisik berat/cacat/kematian;
  2. Melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan;
  3. Menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan.
  4. Memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hukum atau pemulihan


KETIGA    :    Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada anggaran yang sesuai.

KEEMPAT    :    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudianhari terdapat kesalahan akan disempurnakan sebagaimana mestinya.


    Ditetapkan di    :    Marga MJ
    Pada Tanggal    :    19 Juli 2016

    Kepala Sekolah,




  .......................
    NIP.





Lampiran Surat KeputusanKepala Sekolah Menengah Pertama ...........................
Tentang        :  Panitia Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Sekolah
Tahun Pelajaran 2016/2017
Nomor          : .................................
Tanggal        :  19 Juli 2016




No.
Nama
Peran
Unsur
No. Kontak
1

Penanggung Jawab
Kepala Sekolah

2

Ketua
Guru

3

Wakil Ketua
Komite Sekolah
-
4

Sekretaris
Guru

5

Bendahara
Guru

6

Anggota
Guru

7

Anggota
Orang Tua Siswa

8

Anggota
Orang Tua Siswa

10

Anggota
Peserta Didik
-
11

Anggota
Peserta Didik
-




                                                                                Kepala Sekolah,


Related Posts