Nih Hak Asasi Manusia

RANGKUMAN MATERI PKN SMP/Mts

HAK ASASI MANUSIA


Hak Asasi Mansuia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir dan me Nih HAK ASASI MANUSIA

A.    Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Mansuia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir dan merupakan anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa.

B.     Latar Belakang Lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
Deklarasi HAM Universal 1948 dikeluarkan lewat Resolusi PBB No 217 (III) tahun 1948. deklarasi ini lahir akibat situasi dunia pada saat itu, yang banyak terjadinya pelanggaran terhadap harkat dan martabat manusia, bangsa dan negara, antara lain yaitu :
1.    Kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Hitler dan Mussalini.
2.    Ekspransi dan penjajahan Jepang di Asia Pasifik.
3.    Munculnya perang dingin, dengan poros Amerika dan Uni Soviet.
4.    Sejalan dengan ini, berakhirnya Perang Dunia II, mengilhami dan memicu semangat dekolonisasi khususnya di Asia dan Afrika.

Seluruh kejadian tersebut menimbulkan semangat warga dunia untuk membuat aturan yang dapat dipakai bersama seluruh dunia dalam menegakkan Hak Asasi Manusia.

Deklarasi ini dikatakan universal karena :
1.      Para perancangnya berasal dari berbagai macam etnis bangsa di seluruh dunia, misalnya Charles Malik (Lebanon), Hernan Santa Cruz (Chili), Omar Loutfi (Mesir), PC Chang (Taiwan), Carlos Romulu (Filipina), Housa Mehta (India), Bogomolov (Soviet), Davies (Inggris), Roosevelt (US), dll.
2.      Semua negara yang hadir saat itu, menerima sebagai standar bersama dalam melindungi harkat, martabat dan peradaban manusia.

C.    Piagam Hak Asasi Manusia sebelum DUHAM
1. Magna Charta yang berati Perjanjian Agung terjadi tahun 1215. sebelumnya raja Inggris dapat berbuat sekehendak hati, rakyat berjuang sampai raja John Lockiand menandatangani piagam yang berisi pernyataan orang bebas tidak boleh ditahan, dipenjarakan, dibuang atau dihukum mati tanpa perlindungan hukum atau undang-undang.

2. Ketika terjadi pertentangan antara raja dan perlemen ke luar sebagai pemenang.
Lahirlah petition of rights pada tahun 1629 yang berisi :
a.       Pajak / pungutan istimewa harus mendapat persetujuan dari parlemen.
b.      Tentara tidak diperkenankan menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
c.       Seseorang tidak boleh ditahan tanpa tujuan yang beralasan.

3. Habeas Corpus Act pada tahun 1679 ditandatangani raja Charles II, merupakan perlindungan hukum terhadap warga :
a.       Penangkapan terhadap seseorang harus berdasarkan alasan-alasan yang lengkap.
b.      Seseorang yang telah dibebaskan dari suatu perkara, tak dapat ditangkap lagi atas dasar perkara yang sama.
c.       Pemeriksaan tahanan harus dilakukan selambat-lambatnya dua hari sejak penangkapan.

4. Bill of Right tahun 1689
Raja William III sebelum dinobatkan harus menandatangani suatu undang-undang yang memuat wewenang dan hak-hak parlemen Inggris :
a.       Parlemen berhak mengubah keputusan saja
b.      Rakyat mempunyai hak untuk memeluk agama menurut kepercayaannya
c.       Rakyat mempunyai kebebasan untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat

Di benua Amerika pun terjadi perjuangan menurut hak asasi manusia :
a.    Pernyataan kemerdekaan Amerika pada tahun 1776-1783 untuk melepaskan diri dari penjajahan Inggris. Di dalam proklamasinya dikatakan : “Semua orang diciptakan sama”. Mereka dikarunia Tuhan hak-hak yang tidak dapat dilepaskan daripadanya. Yaitu hak hidup, hak kebebasan dan hak untuk berusaha mencapai kebahagiaan.
b.      Empat kebebasan dari F.D. Rosevelt pada tahun 1941 :
1.      Kemerdekaan berbicara dan melahirkan pendapat
2.      Kemerdekaan beragama
3.      Kebebasan dari segala kekurangan
4.      Kebebasan dari segala ketakutan
Di Perancis terjadi revolusi pada tahun 1789 dan menghasilkan pernnyataan hak asasi manusia dan warga. Hak-hak dan kebebasan semua itu lazim dikelompokkan sebagai berikut :
a.       Hak-hak asasi pribadi, yang meliputi kemerdekaan menyatakan pendapat dan memeluk agama, kebebasan bergerak.
b.      Hak atas milik pribadi dan kebebasan untuk mempergunakannya.
c.       Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
d.      Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan antara lain : hak pilih aktif dan pasif, hak berserikat, hak mengajukan pendapat, hak membela negara.
e.       Hak sosial dan kebudayaan, termasuk kebebasan untuk memilih pendidikan.
f.       Hak-hak dalam pengadilan dan jaminan perlindungan.



D.    Lembaga-Lembaga Perlindungan HAM
Guna menegakkan HAM di Indonesia terbentuk lembaga-lembaga perlindungan HAM.
Lembaga tersebut dibedakan 2 macam, yaitu lembaga yang dibentuk dari lembaga yang dibentuk oleh masyarakat (LMS).
1.      Lembaga dibentuk negara
a.       Komnas HAM (Komisi Hak Asasi Manusia)
b.      Departemen Kehakiman dan HAM
2.      Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS)
a.       Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
b.      Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PHBI)
c.       Yayasan Pusat Studi Hak Asasi Manusia

E.     Beberapa Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Negara-Negara Lain
Kita dapat melihat beberapa pelajaran di negara lain, antara lain :
1. Pembasmian etnis di Bosnia oleh etnis Serbia
2. Aksi penyerangan Israel atas negara dan rakyat Palestina
3. Aksi penembakan oleh penguasa Cina terhadap rakyat pro demokrasi (kasus Tianmen), 3-4 Juni 1989.

F.     Inti DUHAM Internasional
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, 10 Desember 1948, terdiri dari 30 pasal. Namun secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi empat besar yaitu :
1.      Penegasan prinsip, yang menjadi dasar deklarasi ini, bahwa tiap orang lahir dengan kebebasan dan persamaan dan hak dan martabat.
2.      Prinsip kesamaan, dan tidak dibenarkan memberlakukan diskriminasi, kelompok ini memberi kewajiban kepada negara untuk melindungi dan menegakkan prinsip-prinsip itu.
3.      Kewajiban tiap individu, di masyarakat untuk menjalankan untuk menegakkan HAM dan kebebasan.
4.      Larangan bagi negara, kelompok, atau individu untuk membuat sesuatu yang bisa mencederai hak-hak dan kebebasan yang diatur dalam Deklarasi HAM Universal 1948.

G.    Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
1. Dalam Pembukaan UUD 1945
Dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 jelas menjamin hak asasi akan kemerdekaan.
2. Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a.       Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi :”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu wajib menjunjung dengan tidak ada kecualinya”.
b.      Pasal 27 ayat 2 yang berbunyi :”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Pasal di atas hak asasi dalam mendapat penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c.       Pasal 27 ayat 3 memuat hak dan kewajiban membela negara.
d.      Pasal 28, membuat hak asasi dalam berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
e.       Pasal 29 ayat 2, memuat hak asasi memeluk agama dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
f.       Pasal 30 memuat hak asasi pertahanan dan keamanan negara.
g.      Pasal 31 ayat 1 hak asasi untuk mendapat pengajaran.
h.      Pasal 32 memuat hak asasi untuk mengembangkan kebudayaan.
i.        Pasal 33 tentang hak asasi ekonomi.
j.        Pasal 34 memuat hak asasi tentang kesejahteraan sosial.

Setelah diamandemen UUD 1945 memuat hak asasi manusia secara tegas yakni terdapat dalam bab XA yang terdiri atas pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J, dengan perincian sebagai berikut :
1.      Pasal 28 A tentang hak hidup
2.      Pasal 28 B tentang hak membentuk keluarga
3.      Pasal 28 C tentang hak mengembangkan diri
4.      Pasal 28 D tentang hak atas hukum, hak bekerja, hak atas pemerintahan, dan hak atas status kewarganegaraan
5.      Pasal 28 E tentang hak beragama, hak atas kepercayaan, hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
6.      Pasal 28 F tentang hak berkomunikasi dan memperoleh informasi
7.      Pasal 28 G tentang hak atas perlindungan pribadi dan keluarga
8.      Pasal 28 H tentang hak atas kesejahteraan lahir batin
9.      Pasal 28 I tentang hek bebas dari perlakuan diskriminatif, hak atas identitas budaya, hak atas masyarakat tradisional
10.  Pasal 28 J tentang kewajiban bagi setiap orang untuk menghormati hak asasi orang lain