Nih Lembaga Keuangan Bukan Bank (Lkbb)

 LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)

Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.

Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut.
1. Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
2. Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
3. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.
4. Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal.
5. Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
6. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.

Contoh LKBB adalah Perusahaan Asuransi, Koperasi Kredit, dan Perum Pegadaian, dll.

 Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No Nih LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)

diatas adalah lembaga keuangan bukan bank. jika ingin tahu lebih lengkapnya kunjungi SEJARAH UANG.