Nih Tugas Dan Tanggung Jawab Tim Manajemen Bos Sekolah Tahun 2016



Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOSSekolah Nih TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB TIM MANAJEMEN BOS SEKOLAH TAHUN 2016
  1. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B, BOS-01C, BOS-01D, dan BOS-01E) secara lengkap kedalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
  2. Memastikan data yang masuk dalam Dapodikdasmen sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan;
  3. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
  4.   Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh satuan pendidikan dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
  5. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04, atau Formulir BOS-K3 dan BOS-07);
  6. Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua peserta didik setiap semester bersamaan dengan pertemuan orang tua peserta didik dan satuan pendidikan pada saat penerimaan rapor;
  7. . Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan danaBOS yang diterima;
  8. . Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas (BOS-K7B dan BOS-K7C);
  9. Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) di tiap akhir triwulan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di satuan pendidikan untuk keperluan monitoring dan audit;
  10. Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;
  11. . Membuat laporan tahunan yang merupakan kompilasi dari laporan penggunaan dana BOS tiap triwulan untuk diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
  12. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
  13. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
  14. Memasang spanduk di satuan pendidikan terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05), terutama menjelang dan selama masa penerimaan peserta didik baru;
  15. Bagi satuan pendidikan negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
  16. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7).

2. TataTertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Sekolah.

Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola satuan pendidikan, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain;

Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan.