Nih Hakikat Demokrasi
HAKIKAT DEMOKRASI
HAKIKAT DEMOKRASI
A. Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah suatu tananan kehidupan negara dan masyarakat berdasar prinsip dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Asas pokok ajaran demokrasi adalah :
1. Partisipasi rakyat dalam pemerintahan
2. Pangakuan dan perlindungan hak asasi manusia
B. Hakikat Demokras Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat hidup bangsa yang perwujudannya seperti ketentuan-ketentuan dalam pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945.
Untuk mewujudakna demokrasi yang berdasar UUD 1945 ada beberapa pinsip atau beberapa pilar demokrasi Pancasila, yakni :
1. Berketuhanan Yang Maha Esa
2. Menjunjung tinggi hak asasi manusia
3. Mengutamakan kedaulatan rakyat
4. Didukung oleh kecerdasan warga negara
5. Menetapkan pembagian kekuasaan negara
6. Menjamin otonomi daerah
7. Menerapkan konsep negara hukum
8. Peradilan yang merdeka dan tidak memihak
9. Kesejahteraan rakyat
10. Berkeadilan sosial
C. Pelaksanaan Demokrasi dalam Berbagai Kehidupan
1. Pelaksanaan demokrasi dalam organisasi negara
Pembentukan lembaga tinggi negara, seperti Presiden / Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD melalui pemilihan umum.
Adanya jaminan setiap warga negara mempunyai hak memilih maupun dipilih di dalam pemilihan umum.
Lembaga perwakilan rakyat melaksanakan fungsinya seperti yang diamanatkan oleh rakyat yang dituangkan dalam UUD 1945 yakni di bidang legislasi, anggaran dan pengawasan.
Adanya pembagian / pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif, artinya DPR benar-benar membuat / menetapkan undang-undang, presiden hanya berhak mengajukan rancangan undang-undang. Presiden sebagai lembaga eksekutif melaksanakan ketentuan yang dibuat DPR berupa undang-undang, MA sebagai lembaga yudikatif dalam melaksanakan tugasnya mereka tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah.
2. Pelaksanaan Demokrasi dalam oragnisasi kemasyarakatan
Rakyat dalam berpartisipasi dalam pemerintahan melalui berbagai cara antara melalui partai politik, oragnisasi kemasyarakatan, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat, media massa, seperti Pers, Majalah, Radio / TV.
Warga negara diberi kebebasan untuk mendirikan organisasi partai politik atau lembaga swadaya masyarakat. Hal ini penting untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
Warga negara yang hendak mengeluarkan pendapat, diberi kebebasan untuk menyalurkan melalui Pers, Majalah / Tabloit, Radio / TV.
Warga negara juga diberi kebebasan dan kesempatan untuk mengeluarkan pendapat melalui demokrasi / unjuk rasa.
3. Pelaksanaan Demokrasi dalam Bidang Sosial dan Ekonomi
Demokrasi Pancasila menghendaki adanya kesejahteraan sosial dan berkeadilan, maka haruslah diciptakan dalam hidup bermasyarakat warga negara yang berkecukupan dan tanpa ada kesenjangan.
Dalam perekonomian nasional harus berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, yakni perekonomian disusun sebagai usaha bersama dan ditujukan untuk kemakmuran bersama.
Dalam bidang sosial, warga negara harus mendapat kehidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan tersedianya lapangan pekerjaan. Selain itu hak-hak asasi manusia harus ditegakkan.
D. Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
1. Pengertian
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab dihadapan orang banyak atau orang lain termasuk tempat yang dapat didatangi atau dilihat setiap orang.
2. Hak dan Kewajiban
Warga negara berhak untuk :
a. Mengeluarkan pikiran secara bebas
b. Memperoleh perlindungan hukum
Warga negara berkewajiban untuk :
a. Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban
e. Menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa
3. Tata Cara dan Larangan
Wajib memberi tahu secara tertulis kepada Polri selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum di tempat-tempat terbuka, kecuali :
a. Di lingkungan istana kepresidenan, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, obyek-obyek vital nasional.
b. Pada hari besar nasional
Pelaku dan peserta dilarang membawa benda-bend ayang membahayakan keselamatan umum.