Nih Hubungan Antar Norma (Agama,Kesusilaan,Kesopanan Dan Hukum)

Hubungan Antar Norma (Agama,Kesusilaan,Kesopanan dan Hukum)-Norma ialah kumpulan kaidah-kaidah sebagai pedoman hidup manusia guna memperoleh ketertiban serta kedamaian di dalam masyarakat. Sanksi yang diterapkan dari pelanggaran terhadap norma ini membedakan normadengan produk sosial yang lain seperti budaya dan adat. Norma-norma pasti ada kaitannya satu sama lain artinya saling berhubungan.

Nahhh, untuk mempelajari lebih lanjut agar anda lebih jelas lagi saya sudah menyiapkan artikel tentang Hubungan Antar Norma (Agama,Kesusilaan,Kesopanan dan Hukum) dibawah ini. Selamat belajar.

Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur dengan hukum juga diatur dengan adanya norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu akan mengikat yang berarti harus dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat di mana hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum. Kaidah agama, kesusilaan, dan kesopanan juga berisi suruhan yang sama. Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum masyarakat sudah ada larangan. Hal yang sama juga berlaku untuk pelanggaran hukum lainnya.

Hubungan Antar Norma (Agama,Kesusilaan,Kesopanan dan Hukum)

kaidah sebagai pedoman hidup manusia guna memperoleh ketertiban serta kedamaian di dalam m Nih Hubungan Antar Norma (Agama,Kesusilaan,Kesopanan dan Hukum)

Norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum tidak dapat dipisahkan antara satu sama lainnya, hanya saja dapat dibedakan karena masing-masing norma tersebut memiliki sumber yang berlainan. Sumber-sumber dari keempat norma tersebut, sebagai berikut.
a. Sumber norma agama adalah kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Sumber norma kesusilaan adalah moral.
c: Sumber norma kesopanan adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan.
d. Sumber norma hukum, adalah peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.

Demkikian itu saja yang dapat saya sampaikan mengenai materi PKN khususnya dalam pembahasan Hubungan Antar Norma (Agama,Kesusilaan,Kesopanan dan Hukum). Semoga dapat bermanfaat. Terimakasih.