Nih Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat-Istiadat Dan Peraturan Dalam Masyarakat

Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat-Istiadat dan Peraturan Dalam Masyarakat-Dalam kehidupan bermasyarakat tentunya ada norma/peraturan,kebiasaan dan adat istiadat yang harus dipatuhi kan ? Jadi kita harus mematuhi semua norma-norma/aturan yang ada dalam daerah tersebut. Jika kita melanggar pastinya ada kosekuensi/hukumannya.

Untuk bisa mempelajari lebih lanjut anda bisa mempelajarinya sendiri lewat artikel yang saya buat ini mengenai Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat-Istiadat dan Peraturan Dalam Masyarakat. Selamat belajar.
Dalam kehidupan bermasyarakat tentunya ada norma Nih Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat-Istiadat dan Peraturan Dalam Masyarakat

1. Manusia, Masyarakat, dan Ketertiban

Dalam kehidupan sehari-hari, setiap individu senantiasa melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran mereka masing-masing. Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa didasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok. Hidup berkelompok ini merupakan kodrat manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia. Interaksi yang kalian lakukan pasti ada kepentingannya, sehingga bertemulah dua atau lebih kepentingan. Pertemuan kepentingan tersebut disebut “kontak“. Menurut Surojo Wignjodipuro, ada dua macam kontak, yaitu :
1. Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingankepentingan yang bertemu saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli.
2. Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentingan yang bertemu bersaingan atau berlawanan. Misalnya, pelamar yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.
Menurut Aristoteles, manusia itu adalah Zoon Politikon, yang dijelaskan lebih lanjut oleh Hans Kelsen “man is a social and politcal being” artinya manusia itu adalah mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai mahluk sosial itu selalu berorganisasi. 

2. Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat-istiadat dan Peraturan

Setiap individu dalam kehidupan sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu “tata”. Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran.

Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud perintah dan larangan. Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.
Ada bermacam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
Norma Agama
ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) Kamu dilarang membunuh.
b) Kamu dilarang mencuri.
c) Kamu harus patuh kepada orang tua.
d) Kamu harus beribadah.
e) Kamu jangan menipu.

Norma Kesusilaan
ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain.
b) Kamu harus berlaku jujur.
c) Kamu harus berbuat baik terhadap sesamamanusia.
d) Kamu dilarang membunuh sesama manusia.

Norma Kesopanan
ialah peraturan hidup yang timbul dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.

Hakikat norma kesopanan
adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi.
b) Jangan makan sambil berbicara.
c) Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat.
d) Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua.

Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang-ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib.

Norma Hukum
ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun.
b) Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian,
c) Dilarang mengganggu ketertiban umum.

Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.

Itu saja yang dapat saya sampaikan mengenai materi PKN khususnya dalam pembahasan Hakikat Norma, Kebiasaan, Adat-Istiadat dan Peraturan Dalam Masyarakat. Semoga dapat bermanfaat untuk anda semua, mohon maaf jika ada kesalahan baik penulisan maupun pembahasan. Terimakasih.